BUTON, TELISIK.ID - Kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur kembali menimpa NV (17), warga Kecamatan Pasarwajo yang dilakukan oleh LA (45), warga Sampolawa.
Kasus pencabulan tersebut berawal dari perkenalan mereka melalui media sosial Facebook pada Desember 2019 lalu, korban sempat meminta keseriusan dari pelaku tentang hubungan mereka tapi korban tidak menanggapi pelaku.
Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Dedi Hartoyo membenarkan, jika telah masuk laporan dari keluarga korban pada 5 Oktober 2020 waktu lalu.
"Telah datang keluarga korban dalam hal tersebut oleh Bibi korban melapor tentang kasus pencabulan dan pemerkosaan yang menimpa ponakan mereka," jelas Dedi Hartoyo, pada Selasa (13/10/2020).
Baca juga: Dua Security DPRD Kota Medan Ditangkap Polisi Gegara Lempar Pendemo
