Dedi Hartoyo menuturkan, dari keterangan korban kejadian yang menimpanya terjadi sebanyak delapan kali antara pukul 20.00-23.00 Wita pada Januari, Juni dan Juli 2020 bertempat di sekitaran Rumah Makan Paseba, di belakang PT Wijaya Karya Bitumen, dan di sekitaran lapangan Banabungi Pasarwajo.

Merasa telah diperlakukan senonoh oleh pelaku, korban kemudian menceritakan kejadian yang menimpanya ke Bibi korban untuk dilaporkan ke Polisi.

"Pelaku sementara ini telah kami tahan di Polres Buton dan kami kenakan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2020 dengan ancaman 15 tahun penjara," tegasnya. (B)

Reporter: Iradat Kurniawan

Editor: Kardin