Ia menambahkan, sekitar enam tahun sudah berjalan lembaga masyarakat hukum adat yang sudah memiliki legitimasi untuk mengambil alih dalam memberikan sanksi langsung kepada para oknum nelayan nakal.
Hal tersebut dilakukan bukan hanya saja sebagai bentuk solusi yang diberikan oleh pihaknya, namun juga lebih dari itu fakta yang ada di lingkungan masyarakat utamanya di Pulau Sioumpu, masyarakat lebih takut berhadapan dengan lembaga masyarakat hukum adat dari pada aparat keamanan yang menangani kasus pemboman ikan.
Akan tetapi, sampai saat ini tidak juga membuat para nelayan menjadi jerah melakukan aktivitas ilegal tersebut. La Kali mengaku, sebelumnya pihaknya juga sudah mencoba melakukan dialog melalui tim penyuluh perikanan bersama segelintir oknum-oknum tersebut.
Setelah dilakukan pendekatan, para oknum nelayan tersebut mau menghentikan aktivitas pemboman ikan di perairan Sioumpu dengan syarat pihak OPD terkait, khususnya Dinas Perikanan mau memfasilitasi para nelayan tersebut dengan menyiapkan perahu body berukuran 2 GT lengkap dengan mesin jonson.
Hal tersebut diinginkan para oknum tersebut agar dapat menangkap ikan dengan cara yang benar.
