"Dari catatan kami, pelaku adalah seorang residivis kambuhan dengan kasus yang sama. Kami lakukan olah TKP saat ada kejadian hingga akhirnya dilakukan pelacakan hingga mendapati nama pelaku," jelasnya.

Baca Juga: Video Penganiayaan Remaja Perempuan Viral di Media Sosial

Sedangkan dalam penangkapan tersebut diamankan sejumlah barang bukti antara lain pakaian korban, clurit penghabisan dan ponsel milik korban.

Untuk pasal yang dijeratkan yaitu pasal 351(3) Jo pasal 170(2) KUHP dengan sanksi pidana maksimal 12 tahun penjara. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan