BBM tersebut diketahui masing-masing dimiliki oleh orang yang berbeda-beda, salah satunya milik Bapak Martinus Kenanu.
Tak tahu penyebab awal proses penahanan tersebut, namun salah satu warga yang berada di lokasi kejadian, Robertus Lewar mengatakan, penahanan terhadap dua perahu itu karena diduga mengangkut BBM ilegal tanpa rekomendasi jelas.
Padahal kata dia, secara aturan orang luar yang membeli BBM di wilayah lain harus mengantongi rekomendasi dari OPD, dalam hal ini Dinas Perikanan dan Kelautan.
Berdasarkan aturan yang dimuat dalam Kepres dan Permen, kata Rober, pembeli BBM khususnya nelayan harus mengantongi rekomendasi dari Dinas Perikanan dan Kelautan, bukan dari kecamatan atau desa. Sehingga BBM yang dimuat oleh perahu ini dianggap ilegal.
Baca Juga: Diduga Dianiaya Cucu Sendiri, Seorang Nenek di Kendari Meninggal
