Baca Juga: Warga Berkumpul Protes Pencocokan Batas Objek Sengketa Kawasan Tapak Kuda Kendari, Arus Lalu Lintas Dialihkan

"Nanti dari Ketua PN (Pengadilan Negeri) Kendari," katanya.

Pernyataan ini sontak membuat warga tapak kuda merasa geram. Menurut mereka pelaksanaan konstatering tidak sah secara hukum jika para pihak yang bersengketa tidak hadir di lokasi.

"Konstatering kita tolak yang bisa melakukan konstatering adalah parah pihak yang berperkara, tadi yang hadir bukan berperkara pada saat itu," kata Jumadil selaku kuasa hukum warga.

Jumadil juga mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan pernyataan yang disampaikan oleh Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Sengka. Menurutnya, penyataan Edwin Sengka jika pelaksanaan kostatering telah selesai adalah sesat.