Menurut keterangan Humas PN Kendari, Arya Putera Negara, konstatering segera dilaksanakan sesuai prosedur, meskipun mendapat penolakan dari warga karena PN Kendari telah mengantongi data-data yang diperlukan.
Oleh karena itu, masyarakat Tapak Kuda kemudian mendatangi Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara untuk melakukan aksi demonstrasi, meminta Gubernur dan Wakil Gubernur turut bersama-sama menyelesaikan masalah tersebut.
Beberapa saat kemudian, massa aksi diterima di ruang Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk dilakukan mediasi.
Saat berada di dalam ruangan, warga Tapak Kuda menolak untuk bernegosiasi dengan Safril, selaku perwakilan Biro Hukum Sultra.
Safril mengatakan bahwa dirinya akan menjembatani massa untuk bertemu langsung dengan pimpinan.
