"Padahal, uang kompensasi itu sudah jelas diberikan kepada warga yang terkena dampak dari proyek pembangunan perumahan itu. Ada yang terkena debu dan sebagainya. Tapi, mengapa pula dilaporkan 5 Januari 2023. Itu yang membuat kita janggal," tuturnya.
Atas adanya perkara ini, tim hukum bermohon kepada Kapolda Sumatera Utara agar memberikan edukasi kepada penyidik yang menangani perkara itu.
"Mohon kiranya dilihat warganya ini yang sudah tua renta tidak ada hal-hal maksud tertentu, mohon kalaulah memang ini masih ada penyelesaian yang terbaik mohon edukasi penyidik, dijumpakan di mediasikan supaya ini selesai permasalahannya melihat warga sudah berusia uzur," terangnya.
Terpisah, Nurbetty Nababan ketika diwawancarai awak media mengaku sudah menerima uang kompensasi itu sebesar Rp 2 juta per orangan atau per keluarga.
Baca Juga: Pria Ini Ngaku Istri dan Bayi Meninggal Dunia karena Dokter RS Bunda Mulia Lambat Operasi Persalinan
