"Betul kami menerima kompensasi Rp 2 juta dari pihak properti dengan kesepakatan tidak ada tuntutan apa-apa, setelah menerima itu kami mendapatkan surat panggilan dari Polrestabes Medan," ucapnya.

Wanita berusia 47 tahun itu mengaku, merasa tertindas dengan adanya surat panggilan dari Polrestabes Medan itu dan berharap agar Kapolda Sumatera Utara memberikan keadilan.

"Kami berharap kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara, kami merasa tertindas dengan adanya surat panggilan itu pak. Tolong tegakkan keadilan Bapak Kapolda Sumatera Utara," terangnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Had Wahyudi ketika dikonfirmasi mengaku, pengaduan masyarakat (dumas) dari masyarakat itu sudah diterima dan akan ditindaklanjuti.

"Pasti dumas itu akan ditindaklanjuti, mohon bersabar. Semua ada prosesnya," terangnya. (A)