"Karena banyak masyarakat di area sawah yang sementara mengolah, akhirnya masyarakat Tawamelewe berkumpul dan orang-orang dari penggugat secara spontanitas juga ikut berkumpul," jelasnya.
Baca Juga: Seorang Pelajar di Kota Kendari Tewas Usai Minum Racun Serangga
Lanjut camat, setelah terjadi cekcok di area persawahan kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk dilakukan mediasi di Polres Konawe yang dipimpin langsung oleh Kapolres, serta sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan di jalur hukum.
Masrul membeberkan, terkait lahan yang sengketa atau dalam status quo kedua belah pihak dilarang melakukan aktivitas apapun, baik mengolah sawah serta membangun pondok-pondok karena sudah ada edaran surat Bupati Konawe hingga proses selesai.
Namun ungkap Masrul, pihak penggugat terlebih dahulu melakukan aktivitas mengolah sawah dan padi sudah menghijau, sehingga pihak tergugat juga turut mulai mengolah sawah.
