WAKATOBI, TELISIK.ID – Polres Wakatobi, Sulawesi Tenggara, mengamankan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia yang diduga akan dikirim ke negara Australia.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara pihak kepolisian Indonesia dan pihak berwenang Australia.

Operasi ini bermula setelah Kapolres Wakatobi, AKBP Dodik Tatok Subiantoro, menerima informasi melalui telepon dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri.

Dodik menerima informasi bahwa ada kasus perdagangan orang yang melibatkan Interpol AFP (Australian Federal Police) dan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Pelaku yang terlibat dalam kasus ini adalah warga Wakatobi, La Udin, dan warga NTT, Panji Tala.

Baca Juga: Keluarga Siswi SMP Korban Rudapaksa 10 Pria Diintimidasi dan Diminta Cabut Laporan Polisi