Operasi yang dilakukan sejak Desember 2024 ini mendapat perintah langsung dari Kapolres Wakatobi kepada Kasat Reskrim Polres Wakatobi, AKP M. Ady Kesuma.

Pada Kamis (13/2/2025), tim Sat Reskrim Polres Wakatobi berhasil mengamankan La Udin, yang diduga telah melakukan penyelundupan manusia ke Australia pada 3 Februari 2025.

Sementara itu, pelaku lainnya, Panji Tala, ditangkap di Denpasar, Bali, oleh personel Subdit TPPO Polda NTT.

Penangkapan La Udin dilakukan setelah penyelidikan dan pengintaian intensif oleh Satreskrim Polres Wakatobi, yang mendapat surat perintah tugas dari Direktur Reskrimum Polda Sultra.

Dalam penggerebekan ini, tim juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal speed yang digunakan oleh pelaku untuk penyelundupan manusia. Kapal tersebut ditemukan di pelabuhan tersembunyi yang tidak terpantau petugas.