Baca Juga: PT GKP Dorong Pemuda Lokal Jadi Motor Pembangunan Konawe Kepulauan

Terkait dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 403 K/TUN/TF/2024 yang meminta pencabutan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT GKP, perusahaan menyatakan akan menghormati putusan tersebut dan sedang mempersiapkan proses hukum lanjutan melalui Peninjauan Kembali (PK).

“PT GKP akan terus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Kami meminta pihak-pihak tertentu untuk tidak menghentikan secara paksa aktivitas PT GKP, karena itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar GM External Relation PT GKP, Bambang Murtiyoso.

PT GKP juga telah memenangkan Gugatan TUN terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada Perkara No. 133 PK/TUN/LH/2024, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).

Dengan demikian, kegiatan pertambangan PT GKP tetap sah dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (C-Adv)