Akan tetapi, perusahaan tersebut memberikan dampak negatif di wilayah lingkar tambang. Di antaranya seperti adanya kerusakan mata air bersih masyarakat hingga beberapa konflik sosial terjadi di Desa Roko-Roko Raya, seperti perceraian keluarga akibat masuknya investasi pertambangan.
Alhasil, sampai saat ini kebutuhan hajad hidup masyarakat seperti air bersih sudah sangat susah untuk didapatkan kembali karena aktivitas penambangan PT. GKP.
Koodinator Lapangan I, Irwansyah menyampaikan, keberadaan investasi pertambangan di Pulau Wawonii sama sekali telah melawan hukum.
"Putuskan Mahkamah Konstitusi Nomor Perkara 35/PUU-XXI/2023 tanggal 21 Maret 2024 telah memutuskan menolak gugatan PT. GKP," bebernya dalam keterangan tertulis yang diterima Telisik.id.
PT. GKP seyogyanya tidak boleh melakukan penambangan di tempat Pengelolaan wilayah pesisir pulau-pulau kecil sebagaimana diatur pada UU Nomor 27 Tahun 2007.
