"Harusnya dengan keluarnya putusan MK itu sudah final dan mengikat. Makanya, Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Konawe Kepulan yang mengatur alokasi ruang tambang telah dihapus dan dibatalkan," lanjutnya.
Irwansyah menambahkan, pada pertengahan September 2023 lalu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan izin pinjam pakai penggunaan kawasan hutan (IPPKH) PT. GKP di Pulau Wawonii, Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara.
Menurut Irwansyah, demonstrasi tersebut sudah dilakukan berkali - kali di kantor Bupati dan Kantor DPRD Konawe Kepulauan.
Namun massa aksi sama sekali tidak pernah ditemui. Justru malah Pemda lebih memilih merayakan HUT Konkep ke 11 Tahun dengan meriah. Sementara rakyatnya menderita karena ketidak adanya air di desa Roko-Roko Raya.
Baca Juga: Pj Gubernur Ungkap Point Penting Musrenbang Pemprov Sulawesi Tenggara
