Sementara itu, Koodinator Lapangan II, Muh. Rijal menyampaikan, seharusnya bupati dan anggota DPRD Konkep secepatnya merespon amanah Putusan Mahkamah Konstitusi. Sebab putusan tersebut sifatnya mengikat.
"Dirjen Minerba Kementerian ESDM pada Januari 2022 dengan surat Nomor T-5/MB.04/DBM.OP/2022 dan surat nomor B-571/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 7 Februari 2022 telah menyebut bahwa IUP PT GKP ini termasuk salah satu dari 1.036 IUP yang mendapatkan sanksi administrasi berupa penghentian sementara," tegasnya.
Karena telah lama tidak menyerahkan Rencana Kerja Anggaran Belanja (RKAB), termasuk PT GKP.
Muh. Rijal menambahkan, jika Pemda dan DPRD Konkep masih saja melakukan pembiaran atas aktivitas perusahaan PT. GKP, maka akan semakin berat kerugian daerah maupun kerugian negara. (C)
Penulis: Amin
