Tim Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari segera melakukan pengejaran terhadap tersangka setelah mendapatkan bukti yang cukup. Mereka berhasil menangkap waria berinisial A (20) di Jalan Tunggala Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Guru di Konawe Sulawesi Tenggara Diduga Aniaya Siswanya hingga Masuk UGD

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan, tim berhasil mengumpulkan bukti yang kuat sehingga dapat menangkap tersangka A terkait kasus percobaan pencurian dengan kekerasan dan kekerasan seksual di Homestay Grisya.

A mengakui semua tindakan kekerasan dan kejahatan yang dilakukannya. Ia mengaku melemparkan barang-barang ke korban, memukul dan menendang korban. Selain itu, ia juga mengambil uang senilai Rp 20 juta dari tas milik korban dan merekam adegan telanjang korban sebagai ancaman.

A juga mengakui bahwa ia sudah lama memiliki kelainan kepribadian sebagai waria. Selain A, wanita penghibur yang ikut terlibat dalam kasus ini juga ditangkap. Wanita berinisial ST (19) tersebut mengakui menerima uang senilai Rp 4 juta dari A melalui transfer. Uang hasil kejahatan yang tersisa masih ada di dalam ATM milik A. (B)