JAKARTA, TELISIK.ID - Polri menyatakan perubahan warna latar pelat nomor kendaraan dari hitam ke putih.

Melansir okezone com, kebijakan perubahan warna latar pelat nomor kendaraan ini mulai diterapkan pada bulan ini, Januari 2022.

Sementara tulisan pada pelat nomor juga berubah, dari putih menjadi hitam. Perubahan itu berlaku untuk kendaraan pribadi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap.

"Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap pada Januari 2022 ini," ucapnya dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/1/2022).