"Tentu juga harus bertahap, langkah pertama adalah merubah regulasinya, yang semula kita mengacu ke Perkap Kapolri nomor 5 tahun 2012 tentang regident ranmor, sekarang diubah menjadi Perpol nomor 7 tahun 2021" kata Taslim, dilansir dari CNN Indonesia.
"Jika Perkap hanya bersifat juknis bagi anggota regident, maka Perpol lebih luas dan bisa mengikat ke masyarakat luas," jelasnya.
Taslim Chairuddin menambahkan, pemasangan pelat nomor putih nanti dimulai dari kendaraan yang baru diregistrasi. Selain itu juga diterapkan lebih dulu pada pemilik kendaraan yang mengurus STNK.
Dilansir dari Cnbcindonesia, pergantian pelat nomor kendaraan pribadi ini tidak bisa dilakukan secara serentak sebab ada pungutan biaya melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan itu dibebankan ke pemilik kendaraan atau masyarakat.
Taslim Chairuddin menambahkan, alasan penggantian ini untuk mendukung program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dikenal dengan sebutan tilang elektronik. Ia mengatakan, penggantian pelat nomor menjadi putih tulisan hitam agar kesalahan identifikasi kamera itu bisa dikurangi.
