Karena hal itu, lanjut dia, pihaknya bekerjasama dengan Pemkab Butur untuk memberi edukasi kepada pelaku usaha yang mendistribusikan pangan agar pangan yang dijual itu tidak bisa kadaluwarsa.
"Tapi lebih dari itu juga pada konsumen sebenarnya, supaya kalau juga membeli, periksa sebelum beli," timpalnya.
"Dan ini perlu kerjasama. Tidak mungkin Badan POM bisa melakukan sendiri, negara ini sangat besar, sangat luas, jadi peran pemerintah daerah sangat penting di situ. Dan dalam bidang pengawasan obat dan makanan, Badan POM adalah koordinatornya," sambungnya.
Sementara itu, bagi pelaku usaha yang mempunyai legalitas dari BPOM, Yoseph menyebut ada dua legalitas, yakni dalam bentuk ijin edar yang dikeluarkan oleh BPOM dan ada ijin edar yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota.
