Praimplementasi Coretax

Melansir CNN Indonesia, sebelum diterapkan penuh, DJP melaksanakan praimplementasi Coretax pada 16 hingga 31 Desember 2024. Tujuannya agar wajib pajak dapat beradaptasi dengan sistem baru tersebut.

“Harapannya, saat implementasi nanti, wajib pajak tidak mengalami kesulitan dalam menggunakan aplikasi,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti.

Kunjungan Menteri Keuangan

Pada 8 Januari 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengunjungi pusat administrasi Coretax. Kunjungan tersebut dilakukan menyusul sejumlah keluhan terkait akses sistem Coretax. Dalam kunjungannya, Sri Mulyani didampingi tiga wakil menteri untuk memastikan pelayanan berjalan optimal.