DJP juga memastikan tidak ada sanksi administrasi bagi wajib pajak selama masa transisi Coretax. Hal ini dilakukan untuk memastikan wajib pajak tidak terbebani oleh perubahan sistem. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
