DJP juga memastikan tidak ada sanksi administrasi bagi wajib pajak selama masa transisi Coretax. Hal ini dilakukan untuk memastikan wajib pajak tidak terbebani oleh perubahan sistem. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS