MEDAN, TELISIK.ID - Seorang wartawan online di Kota Medan, Ly Tinambunan diancam oleh IS yang diduga sebagai pengusaha gas oplosan.
Pria berusia 37 tahun itudiancam akan dibunuh usai memberitakan adanya dugaan praktik oplosan gas di tempat usaha IS. Karena ancaman itu, Ly Tinambunan akhirnya melaporkan IS ke Polrestabes Medan.
Atas pemberitaan jurnalis tersebut, IS melontarkan sejumlah kalimat bernada ancaman membuat Jurnalis itu merasa khawatir.
Laporan itu tertuang dalam LP Nomor STTLP/B/3018/lX/2023/SPKT/Polrestabes Medan, tentang dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Irsus Itwasum Polri Turun ke Polda Sumatera Utara, Awasi Sejumlah Kasus
