Kuasa hukum pelapor, Rambo Silalahi menyampaikan, agar kasus itu bisa menjadi atensi Kapolda Sumatera Utara dan Kapolrestabes Medan.

"Mengkriminalisasi jurnalis dan mengganggu tugas jurnalis sebagaimana amanat UU, perkara ini harus segera diproses dan pelaku agar diamankan," kata Rambo Silalahi.

Menurut pengacara ini, jika ada seseorang yang keberatan menyangkut pemberitaan hasil kerja jurnalis yang dimuat dalam pemberitaan, ada langkah-langkah yang bisa ditempuh.

"Jika ada sanggahan, bukan malah melakukan pengancaman untuk mengkriminalisasi jurnalis yang malah melanggar hukum seperti sekarang ini," ucapnya.

Tim kuasa hukum ini mengaku, kliennya itu memberitakan dugaan penyelewengan gas elpiji 3 Kg bersubsidi yang diduga dioplos ke tabung gas 12 Kg yang berlokasi di Jermal 15, Kabupaten Deli Serdang.