KENDARI, TELISIK.ID - DPRD Kota Kendari menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas pelanggaran tata ruang di kawasan hutan mangrove, Rabu (5/1/2022), pukul 14.00 Wita.
RDP yang dihadiri sejumlah OPD lingkup Kota Kendari berlangsung tertutup. Sejumlah awak media yang sejatinya akan masuk meliput jalannya RDP tidak diperkenankan masuk.
Saat hendak masuk ke dalam ruang penerimaan aspirasi tempat RDP, wartawan diminta untuk menunggu di luar.
Padahal, saat RDP beberapa waktu lalu terkait hal yang sama, wartawan dibolehkan ikut meliput di dalam ruangan.
"Tidak boleh masuk, ini internal," kata salah satu Staff DPRD bagian protokoler.
