Baca Juga: Didesain dengan Kearifan Lokal, RSUD Koltim Segera Dibangun

Diketahui 1 orang pelaku usaha di Kota Kendari telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran kawasan tata ruang oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI.

Penetapan tersangka setelah adanya aduan yang dilakukan oleh Dinas PUPR Kota Kendari.

Baca Juga: Sempat Diluluhlantakkan Puting Beliung, Pesantren Al Ihsan Baron Kendari Butuh Uluran Tangan

Hal itupun menimbulkan polemik karena Dinas PUPR dinilai diskriminatif dalam menindak pelaku pelanggar tata ruang.