Sementara itu, salah seorang perwakilan pemilik lahan sempat keberatan hingga terjadi perdebatan di depan pintu masuk ruangan, ia tidak menerima atas keputusan pihak pelaksana.

"Kenapa sangat dibatasi, ini ada apa, dan saya ingin masuk dan pertanyakan dasar pihak PUPR menetapkan harga Rp 40.000 per meter, sementara zona nilai tanah (ZNT) di lokasi tersebut Rp 225.000 per meter, ini ada apa?" ujar Rudi salah seorang perwakilan pemilik lahan.

Selain peserta dibatasi, pihak wartwan juga disuruh keluar ruangan dan tidak diizinkan untuk meliput kegiatan tersebut.

"Maaf pak, kami hanya menjalankan perintah," ujar Eko salah seorang anggota Propam dari Polsek Ranomeeto. (A)

Penulis: Thamrin Dalby