Korban mengaku, insiden penganiayaan itu terjadi di Jalan STM, Gang Damai, Kecamatan Medan Amplas, pada 1 Juli 2023 malam.

"Jadi, RIN ini awalnya mengaku sebagai pengacara dan karena pengacara, akhirnya keluarga saya yang sedang berperkara di Polrestabes Medan memakai jasanya," tambahnya.

Setelah teken kuasa, Adel mempertanyakan status pengacara RIN dan bertanya mengenai identitas RIN dan apa nama organisasi pengacaranya di suatu pertemuan di Kota Medan.

"Jadi, saya curiga dengan caranya menangani perkara. Kami minta saran laporan Propam dan Praperadilan, terlapor ini mengatakan tidak perlu. Lalu saya minta kartu pengacaranya dan bertanya di organisasi apa, tapi terlapor itu marah dan emosi langsung menganiaya saya. Suaminya juga ikut menganiaya saya," tuturnya.

Setelah insiden penganiayaan itu, korban pingsan. Selanjutnya, tersadar sudah berada di Klinik Darma, Jalan Brigjend Katamso, Medan.