Menurut Penny, tulisan izin BPOM pada kemasan kopi tersebut adalah palsu. Hingga kini belum ada keterangan dari produsen kopi tersebut terkait temuan BPOM.

"Bahan Kimia Obat merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional dan pangan olahan. Bahan kimia obat seperti Paracetamol dan Sildenafil merupakan bahan yang digunakan untuk produksi obat," kata Penny dalam keterangannya, Minggu (6/3/2022).

Penny menuturkan, konsumsi kopi kemasan yang mengandung obat kimia Paracetamol dan Sildenafil sangat berbahaya.

Penggunaan Paracetamol dan Sildenafil yang tidak tepat, lanjutnya, dapat mengakibatkan efek samping yang ringan, berat hingga yang paling fatal, kematian.

Paracetamol dapat menimbulkan efek samping mual, alergi, tekanan darah rendah, kelainan darah, dan jika digunakan secara terus-menerus dapat menimbulkan efek yang lebih fatal seperti kerusakan pada hati dan ginjal.