Hingga kini polisi telah menangkap dua pelaku dan dijadikan tersangka. Mereka adalah AK (36), warga Desa Jagapura, Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dan M (34), warga Desa Penarik, Kabupaten Muko-muko, Bengkulu.

Di hadapan polisi, para pelaku mengakui telah beraksi sejak 2018 lalu. Polisi juga masih mengejar dua pelaku lainnya yang masih buron.

"Kami baru menangkap 2 tersangka dari 4 tersangka yang kami identifikasi. Dua pelaku masih kami kejar masuk daftar pencarian orang dan akan kami kejar terus," ujar Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan dikutip dari Kompas.com.

Hisar Siallagan mengungkapkan, modus yang dilakukan pelaku yakni dengan menggunakan struk ATM bekas yang dibuang nasabah.

Pelaku mencari struk ATM yang saldonya masih tersisa banyak. Berbekal struk ATM tersebut, pelaku selanjutnya menelusuri data pribadi nasabah.