"Kita himbau agar diserahkan ke BKSDA Sultra, karena satwa tersebut dilindungi oleh UU," tambahnya.
Baca Juga: Bantuan Perumahan di Buton Selatan Diprotes
Sakrianto mengatakan, setelah buaya diserahkan ke BKSDA Sultra, buaya tersebut akan diobservasi untuk dikembalikan ke habitatnya atau lembaga konservasi/penangkaran.
Sakrianto juga memberikan tips kepada warga jika bertemu dengan buaya di alam liar, agar secepatnya menghindar, namun tidak membuat gerakan tiba-tiba di dalam air karena buaya saat mengintai mangsanya akan sangat merespon gerakan tiba-tiba.
Reporter: M3
