MUNA, TELISIK.ID - Saling klaim unggul yang dilakukan peserta Pilkada hal biasa terjadi. Mereka pun menyajikanya lewat data-data hasil survei.

Namun, masyarakat jangan gampang percaya. Bisa saja, lembaga survei yang mengeluarkan rilis itu tidak kredibel dan tidak terdaftar di KPU. Jadi itu yang harus diwaspadai.

Husen Zuada, Pengamat Politik menerangkan, lembaga survei yang bisa dipercaya ketika terdaftar di KPU, sehingga bisa terkontrol. Nah, bila ada  rilis survei yang diragukan dapat diadukan agar diperiksa secara metodologi.

"Lembaga survei resmi itu harus terdaftar dipersepsi (perkumpulan survei opini publik) dan KPU. Bila tidak, maka bisa dikatakan sebagai lembaga survei yang tidak kredibel," ungkapnya.

Ia menerangkan, survei ilmiah itu dipublikasi hasilnya. Lalu, ada pihak akademisi (penanggap) yang menilainnya. Nah, jika hanya dirilis sepotong-sepotong dapat menimbulkan tanda tanya.