Tunjangan terendah PNS Kemenkeu sebesar Rp 2.575.000 untuk jabatan terendah dan Rp 46.950.000 untuk jabatan 27. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014.

3. Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Tunjangan terendah sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana. Sementara tunjangan tertinggi sebesar Rp 99.720.000 untuk pejabat struktural Eselon I. Hal ini diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Baca Juga: Keliling Jakarta, Belasan Ribu Warga Jajal Bus Tingkat Wisata Transjakarta

4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)