Tunjangan terendah PNS BPK sebesar Rp 1.540.000 untuk jabatan 1 dan paling besar Rp 41.550.000 untuk jabatan 17. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 188 Tahun 2014.

5. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

Tunjangan terendah PNS Kemenkumham sebesar Rp 2.211.000 untuk kelas jabatan 3 dan paling besar Rp 27.577.500 untuk jabatan kelas 17. Hal ini ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2015. (C)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Kardin