Saya bersama Komisi IV DPRD telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang Kemenkumhan, Dinas Nakertrans dan Pihak PT VDNI karena ada indikasi mereka (TKA) akan datang tanggal 23 Juni 2020.

Untuk membuktikan apakah TKA menggunakan visa kerja atau visa kunjungan, saya minta kepada pihak terkait sebelum kedatangan TKA pihaknya yang terkait memberikan copy visa, hasil copy visanya ini akan dicek di bandara kalau TKA itu hadir.

Dengan adanya desakan saya lakukan beberapa hari ini terkait visa, pemikiran saya pasti mereka akan memperbaiki. Karena mereka tidak ingin diketahui kecolongan, selama inikan sudah terjadi seperti itu.

Maka dari situlah kami di DPRD lakukan RDP, bukan RDP untuk mengatakan kami lemah. Saya kan selama ini sampaikan bahwa, silahkan masuk investasi selama itu mengikuti regulasi dan ketentuan yang ada. Tapi kalau tidak mengikuti regulasi dan ketentuan yang ada, mereka tidak boleh masuk dong.

Nantinya, setelah diketahui visanya, jika memang mereka menggunakan visa kerja, kemudian harus dipastikan dulu mereka tenaga ahli seperti apa, jangan sampai kita dikibulin, olehnya itu nanti kita minta di Kemenkumham dan Dinas Nakertrans, untuk pergi mengecek mereka kerjanya apa, jangan sampai tenaga ahli ini, ternyata bukan tenaga ahli.