JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengumumkan pelaksanaan kerja dari rumah atau work from home (WFH) diperpanjang sampai 4 Juni 2020.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran No. 57/2020 tertanggal 28 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

Dalam Surat Edaran (SE) No.57/2020 itu dijelaskan bahwa perpanjangan WFH ASN, salah satunya karena merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyusun tatanan kehidupan baru atau new normal.

"Memperhatikan arahan Presiden Republik Indonesia untuk menyusun tatanan kehidupan baru yang mendukung produktivitas kerja, namun tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat," tulis Surat Edaran No. 57/2020 dikutip Telisik.id, Jumat (29/05/2020).

Baca juga: Pemda Konut Siapkan BLT untuk Mahasiswa