Tjahjo menyatakan, keputusan tersebut dibuat berdasarkan Keputusan Presiden No 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 dan Keputusan Presiden No 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional.

Keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik, lanjutnya, harus tetap terjaga selama ASN bekerja dari rumah.

Hal ini jadi tanggung jawab tiap pejabat pembina kepegawaian pada kementerian, lembaga atau pemerintah daerah.

KemenPANRB sebelumnya menyatakan tengah menggodok pedoman penerapan new normal atau tatanan hidup baru di lingkungan pemerintahan dan lembaga negara. Ini menyusul arahan Presiden Joko Widodo terkait new normal.

Namun hingga kini KemenPANRB belum mengungkapkan wacana mencopot kebijakan bekerja dari rumah untuk ASN. Kebijakan ini pun sudah ditetapkan sejak pertengahan Maret 2020.