NEW YORK, TELISIK.ID - Badan kesehatan dunia, WHO, mengumumkan pandemi COVID-19 resmi berakhir. Artinya, virus yang satu ini sudah tidak menjadi darurat kesehatan global, per Jumat (5/5/2023).

Dilansir dari Cnbcindonesia.com, keputusan untuk mengakhiri pandemi COVID-19 diambil setelah pertemuan Komite Darurat WHO pada Kamis (4/5/2023). Komite tersebut memberikan rekomendasi agar WHO mendeklarasikan akhir dari darurat kesehatan publik global COVID-19 yang telah berlangsung selama lebih dari 3 tahun.

"Karena itu, dengan harapan yang sangat besar, saya mendeklarasikan bahwa COVID-19 sudah bukan darurat kesehatan global," kata Dirjen WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus, seperti dikutip Reuters.

Namun, Ghebreyesus menegaskan berakhirnya kondisi darurat tidak berarti COVID-19 bukan lagi ancaman kesehatan global. COVID-19 telah dinyatakan sebagai kondisi darurat global sejak 30 Januari 2020.

Status darurat global bertujuan untuk memfokuskan pemerintah di seluruh dunia dalam penanganan pandemi, serta mendorong kolaborasi dalam pengembangan vaksin dan perawatan COVID-19.