Selain Pemerintah Daerah, tim gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 baik pusat maupun daerah diminta meningkatkan kinerja, dan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara tegas.
"Kalau yang sudah terapkan PSBB harus diperketat, dan melaksanakan rapid test secara menyeluruh, serta menekankan isolasi mandiri secara konsekuen," pintanya.
Selain itu, aturan mudik lebaran 2020 juga harus diperjelas oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan, guna memaksimalkan upaya pencegahan masyarakat berpindah dari satu daerah ke daerah lainnya.
"Kita harus ingat risiko penularan COVID-19 sudah dalam tahap transmisi komunitas, yang apabila tidak segera dicegah, maka penularan virus ini tidak terkontrol ke pelosok-pelosok daerah yang menjadi tujuan pemudik," jelasnya.
"Masyarakat juga diimbau untuk dapat bekerja sama, dan mendukung kebijakan larangan mudik lebaran tersebut," harapnya.
