KENDARI, TELISIK.ID - Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra, Muhammad Hasbullah Idris, menyebut Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan milik PT Adnan Jaya Sekawan yang berlokasi di Pulau Wawoni berpotensi akan dicabut.

Hasbullah menjelaskan, hal itu dikarenakan PT Adnan Jaya Sekawan diduga belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diterbitkan langsung oleh Pemkab Konawe Kepulauan (Konkep).

"Setelah kita kaji secara umum, WIUP-nya bisa dibatalkan. Pemda Konkep membantah, mereka mengatakan tidak pernah menerbitkan PKKPR-nya," katanya kepada telisik.id, Selasa (31/3/2026).

Baca Juga: Lowongan Kerja: PT BMT Mapan Mandiri, Simak Syarat dan Penempatannya

Sampai saat ini ESDM Sultra sedang mengkaji lebih kompleks soal hasil akhir pembatalan WIUP PT Adnan Jaya Sekawan.