"Pada saat rapat dengar pendapat (RDP) kemarin di DPRD Sultra, saya sudah katakan, kami tidak akan proses izin usaha pertambangannya (IUP)," ujar Hasbullah.

Saat ditanya alasan WIUP PT Adnan Jaya Sekawan bisa terbit, Hasbullah mengatakan pihak perusahaan memperolehnya tidak melakukan permohonan kepada pemerintah setempat.

Baca Juga: Disperindag Sultra Genjot Ekspor dan Hilirisasi, Dorong Komoditas Berkelanjutan

"Yang dipakai PT Adnan Jaya Sekawan ini yang otomatis (cara lelang) sehingga saya tidak tau bagaimana prosesnya terbit. Dia ini memanfaatkan celah otomatis," jelas Hasbullah.

Untuk diketahui, WIUP PT Adnan Jaya Sekawan yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Sultra pada 7 Juli 2025 di Desa Lampeapi, Kecamatan Wawoni Tengah, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, saat ini menuai kritik dari masyarakat.