Lebih lanjut, Ketua DPD Hanura mengaku menghormati proses hukum dan siap hadir jika dipanggil pengadilan, namun ia tidak ingin berspekulasi terkait substansi perkara.

"Keputusan akhirnya akan berdasarkan aturan dan undang-undang, bukan opini pribadi saya," katanya.

Sementara itu, Didi Suprianto, kuasa hukum pasangan Tina-Ihsan dalam sidang MK, mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Andi Sumangeruka dan Insinyur Hugua.

Didi melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen pengusungan salah satu partai pasangan calon tersebut.

“Pemalsuan tanda tangan Ketua DPD Hanura Sultra dalam dokumen B KWK Parpol kami anggap sebagai pelanggaran prinsipil dan serius,” jelasnya.