Baca Juga: Syamsul Ibrahim Singgung Setrika Benahi Layanan Birokrasi Konawe di Awal Kepemimpinan
Didi menyebut adanya renvoi nama berdasarkan keterangan tertulis dari saksi Wa Ode Nurhayati yang telah dijadikan bukti dalam sidang MK.
“Formulir pengajuan calon dari partai-partai di B KWK Parpol, salah satu partai pengusung yaitu Partai Hanura, tanda tangan ketuanya dipalsukan. Kami sudah memiliki bukti, termasuk keterangan tertulis dari yang bersangkutan yang siap bersaksi di persidangan MK,” jelas Didi.
Didi meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU yang menetapkan hasil pemilihan dan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2.
Menanggapi tuduhan pemalsuan tanda tangan, Ketua Laskar Muda Hanura Sultra, Fajar Ishak, menjelaskan bahwa surat persetujuan pencalonan B1 KWK yang dikeluarkan DPP sudah disertai penandatanganan formulir B Pencalonan KWK oleh pengurus di tingkat provinsi, yang kemudian diajukan ke KPU Sultra.
