BUTON UTARA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara (Butur) mengapresiasi penyelenggaraan Workshop Percepatan Penyusunan Analisis jabatan (WPPA) dan Evaluasi Jabatan.

Kegiatan tersebut diikuti 100 orang, mulai Kasubag Umum dan Kepegawaian Perangkat Daerah, kecamatan, kelurahan, RSUD hingga puskesmas di Butur. Workshop tersebut bertempat di salah satu hotel di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 1 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan analisis jabatan. Karena penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja merupakan sebuah kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah daerah sebagaimana dijelaskan dalam pasal 56 ayat 1 Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN)," kata Sekretaris Daerah Butur, Muh. Hardhy Muslim yang diwakili Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Kabag Ortala) Setda Butur, La Ode Husima, Sabtu (19/2/2022) lalu.

La Ode Husima mengatakan bahwa setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja (ABK).

Tujuannya dalam rangka membangun PNS yang profesional dan produktif serta menjamin obyektivitas, transparansi dan kesesuaian tuntutan tugas dalam jabatan dengan pegawai yang akan menduduki jabatan tersebut.