Lebih lanjut Husima menjelaskan, bahwa hasil analisis jabatan berupa informasi jabatan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan kelembagaan, ketatalaksanaan, dan kepegawaian.
"Sehubungan dengan itu, saya mengajak kepada seluruh peserta workshop Anjab/ABK untuk serius dan fokus serta memahami betul hakekat dan tujuan dari penyusunan Anjab/ABK dan evaluasi jabatan," ajaknya.
Husima menerangkan dokumen Anjab/ABK dan evaluasi jabatan ini harus dilaporkan kepada Kemenpan-RB serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menjadi salah satu indikator pemenuhan capaian MCP KPK, di samping itu dokumen Anjab/ABK dan Evjab juga menjadi menjadi salah satu syarat dalam mendapatkan persetujuan rekomendasi pemberian TTP dari Kemendagri RI.
Baca Juga: Dihantam Gelombang Tinggi, 2 Mobil Terbalik Dalam Feri
"Artinya bahwa dokumen Anjab atau ABK dan Evjab harus disampaikan kepada Mendagri secara elektronik," jelasnya.
