Maka solusi haruslah diatasi oleh negara, berdasar syariat, sebab sudah terbukti negara hari ini lalai malah mengalihkan pendanaan berikut pembangunannya pada pihak lain. Salah satu pengertian hadis Rasulullah Saw.di atas adalah negara akan mengelola air dan mendistribusikannya.
Sehingga tidak ada seorang rakyat pun yang kesulitan untuk memanfaatkannya. Negara akan melarang aktivitas monopoli yang menghalangi rakyat untuk mendapatkan kebutuhannya, bahkan memberikan sanksi tegas bagi mereka yang berani melakukannya.
Privatisasi atau swastanisasi juga diharamkan dalam Islam, karena lagi-lagi rakyat akan terzalimi. Dalam sejarah kejayaan Islam, Perairan atau air tak hanya menjadi kebutuhan pokok harian rakyat, namun juga berfungsi sebagai basis pertahanan, sarana transportasi, serta sumber kebutuhan vital rakyat benar-benar diperhatikan. Berbagai infrastruktur yang dibutuhkan dibangun dengan dana dari baitulmal.
Sebagaimana Khalifah Harun ar-Kemudian pada 789, membangun waduk di bawah tanah yang berfungsi sebagai penampung air hujan dan jalur transportasi perdagangan di kota Ramla. Saat ini waduk tersebut menjadi situs sejarah yang dikagumi dunia dan masih memberi manfaat bagi penduduk kota.
Terlihat jelas bagaimana fokus penguasa pada kebutuhan rakyatnya. Inilah yang diwajibkan syariat sebagaimana Rasulullah Saw. Bersabda, ”Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari). Wallahualam bissawab. (*)
