JAKARTA, TELISIK.ID - Kebijakan bebas visa transit selama 10 hari untuk Warga Negara Indonesia (WNI) resmi diberlakukan oleh Presiden China, Xi Jinping.
Indonesia menjadi salah satu dari 55 negara yang mendapat fasilitas ini, seiring langkah pemerintah China memperluas kerja sama global dan memperkuat hubungan antarbangsa, terutama di kawasan Asia Tenggara.
Pemberlakuan kebijakan ini memungkinkan WNI yang sedang transit di China untuk memasuki wilayah tertentu tanpa visa selama maksimal 10 hari.
Syaratnya, mereka harus memegang dokumen perjalanan yang sah dan tiket lanjutan menuju negara atau wilayah ketiga dengan tanggal dan tempat duduk yang telah dikonfirmasi.
Kebijakan bebas visa transit ini dapat dimanfaatkan di 60 pelabuhan internasional yang tersebar di berbagai kota besar di China. Pemerintah China memastikan bahwa selama masa tinggal, WNI diperbolehkan melakukan aktivitas seperti pariwisata, perjalanan bisnis, kunjungan keluarga, hingga pertukaran budaya antarnegara.
