JAKARTA, TELISIK.ID - Peringatan tegas dilontarkan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto kepada seluruh calon pendamping desa tahun 2025.
Dalam pernyataan resminya saat kunjungan ke Bengkulu, Yandri menekankan bahwa seluruh pendamping desa yang akan direkrut wajib steril dari afiliasi partai politik.
Ia menegaskan bahwa proses seleksi mendatang hanya akan memilih individu-individu profesional, yang benar-benar mampu memajukan desa dan bukan bagian dari kepentingan kelompok politik tertentu.
Yandri menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada proses rekrutmen resmi untuk pendamping desa. Namun, regulasi tengah disusun oleh kementeriannya, dan salah satu syarat utama yang akan diberlakukan adalah larangan bagi pendamping desa terlibat dalam partai politik maupun pencalonan legislatif.
"Sekarang belum ada rekrutmen pendamping desa, baru dirumuskan, syarat jadi pendamping desa sekarang yang sedang dirumuskan pasti dia tidak boleh terlibat partai politik, tidak boleh nyaleg," kata Yandri, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (26/4/2025).
