Dalam penjelasannya, Yandri menekankan bahwa pendamping desa yang akan direkrut tidak boleh membawa misi pribadi atau kelompok tertentu. Ia menilai bahwa keterlibatan dalam partai politik dapat mencederai semangat profesionalitas yang ingin dibangun dalam program pemberdayaan desa yang sedang dijalankan oleh pemerintah pusat.

Menurut Yandri, pendamping desa harus menjadi sosok yang memahami seluk-beluk pengembangan ekonomi desa secara menyeluruh. Pendamping yang akan dipilih nantinya juga harus memiliki kemampuan dalam bidang kewirausahaan, jaringan kerja yang luas, dan kapasitas manajerial yang baik.

"Dia yang direkrut, benar-benar tahu tentang entrepreneurship (kewirausahaan), jaringan luas, kemampuan bagus. Karena pendamping desa ini akan banyak tugasnya lagi, ada Koperasi Merah Putih, memperkuat BUMDes, pengembangan desa wisata, desa ekspor. Jadi dia benar-benar sosok profesional, sekarang sedang kita buat regulasinya secara sempurna," jelas Yandri.

Baca Juga: Rekrutmen Tenaga Ahli Komponen 2 P3PD Pendamping Desa 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Posisi Dibutuhkan

Selain soal profesionalitas dan larangan keterlibatan partai politik, Yandri juga memastikan bahwa rekrutmen pendamping desa akan dilaksanakan tanpa pungutan biaya apapun. Ia meminta masyarakat untuk tidak percaya pada pihak-pihak yang menawarkan peluang menjadi pendamping desa dengan imbalan uang.