"Sekarang belum ada rekrutmen pendamping desa dan saya sampaikan pada kesempatan ini tidak ada pungutan Rp1 pun, baik yang sekarang sedang menjadi pendamping desa maupun nanti calon pendamping desa," tegas Yandri.

Kementerian Desa dan PDT saat ini tengah menyusun regulasi menyeluruh yang akan digunakan sebagai acuan dalam proses evaluasi dan rekrutmen pendamping desa.

Evaluasi ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendamping desa, agar mampu memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan desa dan pemberdayaan ekonomi masyarakat di tingkat lokal.

"Saat ini, pihaknya sedang membuat regulasi evaluasi secara mendasar tentang pendamping desa agar lebih profesional, dan bermanfaat pada masa mendatang," terang Yandri lagi.

Soal waktu pelaksanaan rekrutmen, Yandri menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih berdiskusi dengan Komisi V DPR RI. Waktu dan teknis pelaksanaan akan diputuskan setelah proses pembahasan dengan DPR selesai.